Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan yang Penuh, Oh Ternyata

Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun. Ilustrasi.-foto: net-
MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar gembira untuk para honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
Pemkot Mataram mengatakan akan mengusulkan sebanyak 3.115 orang pegawai non-ASN atau honorer menjadi PPPK paruh waktu.
"Ribuan pegawai non-ASN yang akan kami usulkan menjadi PPPK paruh waktu tersebut adalah mereka yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap pertama dan kedua," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin (4/8).
Dia mengatakan pengusulan PPPK paruh waktu tersebut saat ini masih menunggu pembukaan link dari pemerintah pusat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Menurutnya, perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK hanya pada besaran gaji dan masa kontrak kerja.
Untuk PPPK paruh waktu, kontrak kerjanya selama satu tahun dan PPPK penuh waktu lima tahun.
"PPPK paruh waktu perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun, sedangkan kontrak PPPK diperpanjang lima tahun sekali," katanya.
Sedangkan untuk gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima sebagai non-ASN saat ini yakni Rp1,5 juta per bulan dari APBD.
Dalam aturan pemberian gaji PPPK paruh waktu memang disebutkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR), tetapi itu jika pemerintah daerah mampu.
"Jika tidak, maka gaji PPPK paruh waktu diberikan minimal sesuai dengan gaji yang diterima sekarang," katanya.
Namun, PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan lain salah satunya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan seperti PPPK yang biasa.
Ia mengatakan dalam proses pengangkatan 3.115 pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu tersebut akan dilakukan secara bertahap atau disesuaikan kuota yang ada setiap tahunnya.
Begitu juga kalau ada formasi PPPK 2026, kata dia, maka ribuan pegawai non-ASN yang sebelumnya tidak lolos akan diusulkan secara bertahap tanpa mengikuti tes.
Namun, lanjutnya, pengusulan itu akan mengacu rangking atau hasil tes sebelumnya sebab data masing-masing peserta tes PPPK sudah masuk database dan pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ada.