Amnesti Tahap 1 Ada Hasto dan Penghina Jokowi, Gelombang 2 Lebih Banyak, Siapa Saja ya?

Presiden Prabowo Subianto.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan total ada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut dari ribuan napi itu dua di antaranya merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi dan Yulianus Paonganan alias Ongen, narapidana kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Amnesti itu jumlahnya 1.178 orang karena ada tambahan salah satunya Pak Hasto. Kedua, ada atas nama Yulius itu kasus ITE, Yulius Paonganan. Itu kasus ITE terkait penghinaan Kepala Negara," kata Supratman dikutip JPNN.com, Sabtu (2/8). 

Supratman menjelaskan data penerima amnesti Presiden itu berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dia menjelaskan para penerima amnesti mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat 6 narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua.

"Ada pengguna narkotika, makar tanpa senjata di Papua 6 orang, kemudian narapidana dengan gangguan jiwa 78 orang," lanjutnya.

Supratman juga menyebutkan narapidana penderita paliatif atau penyakit kronis sebanyak 16 orang, disabilitas intelektual 1 orang, dan usia lebih dari 70 tahun sebanyak 55 orang, juga mendapatkan amnesti.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan rencananya akan ada tahap kedua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya.

"Namun, pemberian amnesti ini masih dalam proses pembahasan," pungkas Supratman. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan