PPATK Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Menko BG: Hak Masyarakat Terlindungi

Menko Polkam Budi Gunawan atau BG memastikan hak masyarakat tetap terjamin dari isu pemblokiran rekening tak aktif selama tiga bulan.-Humas Kemenko Polkam-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG menyebut pemerintah memahami aspirasi masyarakat terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan.

Menurut BG, pemerintah mendengar aspirasi bahwa masyarakat ingin ada jaminan terhadap dana mereka.

"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata BG melalui keterangan persnya, Rabu (30/7). 

Dia mengatakan pemerintahan era Prabowo Subianto akan memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat menyikapi kebijakan blokir rekening PPATK.

"Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," lanjut BG.

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) itu mengatakan pemerintah ke depan merespons dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujar BG.

Sebelumnya, sejumlah legislator di DPR RI merasa keberatan terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening tak aktif selama tiga bulan.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo atau Rudal menyarankan PPATK tak membuat kebijakan yang membuat gaduh di publik.

Dia berkata demikian demi menanggapi langkah PPATK yang memblokir rekening pribadi tak aktif selama tiga bulan.

"Kami menyarankan jangan buat kebijakan gaduh yang bikin gaduh yang memunculkan polemik baru, ya, kebijakan yang memunculkan masalah baru, kami, kan, tidak mau," kata Rudal kepada awak media, Selasa (29/7).

Legislator Fraksi NasDem itu berharap kebijakan PPATK untuk memblokir rekening tak aktif selama tiga tahun bisa dievaluasi.

"Kami harapkan, ya, kalau hanya sekadar karena tidak ada transaksi langsung diblokir, ya, ini kan harus dipertimbangkan betul," ujar Rudal. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan