Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli di Desa dan Kelurahan

Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos, kembali menegaskan kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan di wilayahnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat.

Karter Jaya menekankan, setiap bentuk administrasi dasar seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran adalah layanan gratis yang dijamin pemerintah. 

"Apabila ada warga yang merasa dibebankan oleh Pemdes atau kelurahan dimintai uang, maka lapor saja, bahkan bisa langsung ke saya," tegasnya.

Baca Juga: LHP Hasil Audit Dana BOS Akan Diserahkan ke Bupati

Ia juga memperingatkan perangkat desa dan kelurahan bahwa praktik pungli adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Jika terbukti melakukan pungli, pihak kecamatan tidak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kalau ketahuan, baik itu di desa maupun kelurahan, kami akan memberikan sanksi tegas," kata Karter.

Tak hanya itu, Camat juga mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi secara langsung tanpa menggunakan jasa calo.

Menurutnya, penggunaan perantara justru membebani warga dengan biaya tambahan yang tidak perlu. 

"Warga, kalau ada yang diurus baik surat atau administrasi lainnya, langsung saja ke kantor desa atau kelurahan. Jangan pakai perantara," tutup Karter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan