Camat Ingatkan Pelayanan Masyarakat Harus Bebas Pungli

Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Lebong Selatan, Carter Jaya, S.Sos, menegaskan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelurahan di wilayahnya agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari pungutan liar (pungli).

Carter mengingatkan, jika sampai ada aparat desa atau kelurahan yang kedapatan melakukan pungli, maka mereka siap menanggung sanksi hukum maupun sanksi dari pemerintah kecamatan.

"Apabila ada warga yang merasa dibebankan atau dimintai uang oleh perangkat desa maupun kelurahan, silakan langsung lapor ke saya. Pengurusan KTP, KK, maupun akta kelahiran itu gratis, tidak ada pungutan," tegas Carter, Rabu (23/7).

Carter menekankan bahwa pungli jelas melanggar aturan dan tidak dibenarkan dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Komix dan Aibon Disalahgunakan, Camat Ajak Orang Tua Awasi Anak

Jika ditemukan, ia memastikan pihak kecamatan tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. 

"Saya ingatkan, jangan coba-coba melakukan pungli. Jika ketahuan, kami akan bertindak tegas," ujarnya.

Selain itu, Carter juga mengimbau warga untuk mengurus segala kebutuhan administrasi tanpa melalui perantara atau calo.

Menurutnya, penggunaan perantara hanya akan membuat biaya pengurusan menjadi lebih mahal dan membebani masyarakat sendiri.

"Silakan warga langsung datang ke kantor desa atau kelurahan untuk urusan administrasi, jangan gunakan perantara yang justru bisa memunculkan pungutan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan