Pembebasan Lahan Jalan Baru Desa Talang Ratu Terkendala SK

Rusak: Beginilah penampakan kondisi ruas jalan longsor di kawasan Talang Ratu kecamatan Rimbo Pengadang.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, hingga kini masih tertunda.
Kendala utama terletak pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Persiapan dan SK Penetapan Lokasi.
Tanpa SK tersebut, tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum dapat turun ke lapangan untuk menentukan harga lahan yang akan dibebaskan.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, menjelaskan bahwa SK yang diperlukan saat ini masih dalam tahap perbaikan.
Baca Juga: Sudah 700 Usulan Program 3 Juta Rumah di Lebong
Jalan baru ini direncanakan menjadi jalur lintas antarkabupaten dengan pembangunan fisik dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi.
Namun, sesuai ketentuan, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lebong.
Proses persiapan sudah dilakukan secara bertahap, meskipun masih menunggu finalisasi administrasi di tingkat kabupaten.
"Kami masih terkendala SK Tim Persiapan dan SK Penetapan Lokasi. Dokumen ini harus selesai terlebih dahulu sebelum KJPP dapat melakukan penilaian harga lahan," jelas Elvi.
Elvi menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan SK tersebut setelah Bupati Azhari kembali ke Kabupaten Lebong.
Persetujuan bupati diperlukan agar tahapan pembebasan lahan dapat segera masuk ke proses penilaian dan verifikasi oleh KJPP.
"Kita berharap dengan terbitnya SK nanti, pembebasan lahan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu bisa segera terealisasi demi meningkatkan konektivitas antardaerah," tutup Elvi.