Ancaman Hukum Bagi Perusak Hutan, Ini Pesan Camat Lebong Selatan

Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki musim panas, pemerintah kecamatan mengingatkan masyarakat untuk tidak merambah maupun membakar hutan, khususnya kawasan hutan lindung.
Imbauan tersebut disampaikan Camat Lebong Selatan, Karter, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan.
Dikatakan Karter, hutan lindung memiliki peran penting bagi kehidupan manusia, sehingga harus dijaga bersama.
Tindakan merambah atau membakar hutan selain dilarang pemerintah juga dapat merusak fungsi lingkungan hidup secara permanen.
Baca Juga: OPD Lambat Lunasi TGR, Pemkab Pertimbangkan Libatkan APH
"Kita ajak warga untuk mencegah karhutla. Jangan ramba hutan, karena hutan lindung sangat bermanfaat dan dilarang membuka atau membakarnya," kata Karter.
Karter menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar jelas melanggar aturan dan bisa berujung proses hukum. Ancaman sanksi tersebut diatur dalam ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
"Yang sengaja merusak dan menyebabkan pencemaran akan ada ancamannya. Karena itu mari kita jaga hutan bersama," tegasnya.
Selain itu, Camat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun sinergi dalam mencegah kebakaran.
"Jika menemukan kejadian karhutla, warga diminta segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat. Langkah cepat dan kepedulian bersama diyakini mampu melestarikan hutan bagi generasi mendatang," pungkasnya.