OPD Lambat Lunasi TGR, Pemkab Pertimbangkan Libatkan APH

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Waktu pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu hanya menyisakan beberapa hari lagi.
Namun, hingga pertengahan Juli 2025, progres pengembalian TGR di Kabupaten Lebong masih jauh dari target, bahkan baru mencapai sekitar 22 persen atau sebesar Rp 2,89 miliar dari total TGR senilai Rp 13 miliar.
Kondisi ini memicu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk segera melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak-pihak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, menegaskan bahwa sesuai hasil audit BPK, seluruh OPD maupun pihak yang terlibat dalam temuan TGR diberikan waktu 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 27 Mei 2025.
Baca Juga: Belum Bayar Peta Desa, Pencairan ADD di 23 Desa Tertahan
Artinya, batas akhir pengembalian jatuh pada 26 Juli 2025, atau hanya tersisa kurang dari dua minggu.
"Sampai tanggal 11 Juli, baru Rp 2,89 miliar yang kembali ke kas daerah. Masih ada sekitar Rp 11 miliar yang belum dikembalikan oleh OPD atau pihak terkait," ungkap Doni, Selasa (15/7).
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa Pemkab Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus melakukan pemantauan terhadap progres pengembalian.
OPD yang belum melaksanakan kewajiban pengembalian diminta untuk segera menindaklanjuti.
"Kami imbau agar penyelesaian pengembalian TGR dilakukan sebelum deadline. Ini bukan hanya kewajiban administrasi, tapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik," tegasnya.
Saat disinggung soal opsi melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membantu proses penagihan, Doni menyebut langkah itu masih menunggu arahan dari Bupati Lebong Azhari, SH, MH.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika progres pengembalian tetap stagnan, Pemkab Lebong akan meminta dukungan APH agar proses penagihan lebih efektif.
"Untuk saat ini, langkah awal yang kita tempuh adalah surat peringatan kedua. Mengenai langkah lebih jauh seperti koordinasi dengan APH, kita menunggu petunjuk pimpinan," ujarnya.
Sementara itu, dari catatan Pemkab Lebong, beberapa OPD yang memiliki nilai TGR tinggi antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUPR-Hub), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta DPRD Kabupaten Lebong.