Dugaan Kejanggalan ASN Terima Sanksi BKN, Pemkab Lebong Angkat Bicara

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan objektif dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat politik praktis.
Hal ini menyusul ditemukannya kejanggalan dalam daftar ASN yang direkomendasikan BKN untuk diberikan sanksi, padahal mereka tidak pernah diperiksa ataupun terlibat politik praktis.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi, mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkab Lebong telah menerima surat rekomendasi dari BKN.
Dalam surat itu disebutkan bahwa terdapat 69 ASN di Kabupaten Lebong yang diduga melanggar ketentuan netralitas dengan ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Baca Juga: Lebong Target Juara Umum Jambore Pemuda Daerah Bengkulu 2025
"Atas dasar rekomendasi tersebut, kami sudah mengambil langkah awal. Setidaknya sudah ada tiga camat dan tiga kepala bidang yang dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Reko.
Namun, proses klarifikasi terhadap para ASN terus berjalan. Tim pemeriksa yang telah dibentuk memanggil 26 ASN untuk dimintai keterangan lebih lanjut berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Bawaslu Lebong pada tahun 2024.
Dalam proses ini, ditemukan dua ASN yang justru tidak pernah diperiksa Bawaslu dan tidak terbukti terlibat politik praktis, tetapi nama mereka tercantum dalam daftar rekomendasi BKN.
"Secara bertahap ASN yang direkomendasikan BKN, kita panggil satu per satu. Dari proses ini kami menemukan adanya kejanggalan," jelas Reko.
Pemkab Lebong tidak ingin mengambil langkah sepihak yang dapat merugikan ASN. Oleh karena itu, pihaknya segera meminta klarifikasi resmi kepada Bawaslu Kabupaten Lebong.
"Kami akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait ASN yang tidak terlibat politik praktis tetapi mendapat rekomendasi sanksi dari BKN. Ini penting agar tidak ada ASN yang terzalimi," tegas Reko.
Lebih lanjut, Reko menyampaikan bahwa Bupati Lebong, H Azhari SH MH, telah memerintahkan seluruh proses klarifikasi dilakukan dengan teliti dan transparan.
"Pastinya kita akan lakukan seobyektif mungkin sebelum nantinya dilaporkan kepada Bapak Bupati untuk penentuan sanksi akhir," tutupnya.