KPK Selidiki Asal-Usul Kripto PINTU Milik Tersangka Kasus Korupsi

KPK Selidiki Asal-Usul Kripto PINTU Milik Tersangka Kasus Korupsi-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki asal-usul pembelian aset kripto di PT Pintu Kemana Saja (PINTU) oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara. Adjie merupakan tersangka dalam dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

"Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (8/7).

Budi menegaskan KPK akan menyita aset tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi. "Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan," ujarnya.

PT PINTU menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan petinggi mereka, Andrew Pascalis Addjiputro.

BACA JUGA:Pemerintah Telah Salurkan BSU ke 8,3 Juta Penerima

"Bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut. Langkah yang kami ambil ini mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia," kata Public Relations PINTU, Yoga Samudera, Selasa (1/7).

Yoga menambahkan, perusahaan aktif memenuhi permintaan data dari KPK. "Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Dirut Pintu Andrew Pascalis Addjiputro untuk menelusuri aliran dana terkait kasus ini. "Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara," kata Budi Prasetyo, Kamis (26/6).

KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi (Dirut 2017-2025), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024).

"Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMA," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Kamis (13/2).

Budi menyebut kerugian negara terjadi akibat kapal tidak layak yang diduga dipalsukan umurnya oleh KJPP MBPRU. "Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00," tegasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan