Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

Guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia minta DPR RI memperjuangkan pengalihan mereka ke PNS.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia minta DPR RI memperjuangkan pengalihan mereka ke PNS. Permohonan itu disampaikan IPN saat beraudiensi dengan Komisi 2 dan Komisi 10 DPR RI pada 24 Juni 2025.

Menurut Sekjen IPN Riau Said Syamsul Bahri, perwakilan IPN dari berbagai daerah datang termasuk Riau. Semuanya sevisi minta PPPK dialihkan ke PNS melalui Keppres 

"Kami bertemu anggota Komisi 2 dari Fraksi PKS Bapak Aus Hidayah Nur dan Komisi 10 ada Ibu Reni Astuti serta Bapak Hendri Munif dari Fraksi PKS juga. Kami mihta dialihkan ke PNS melalui Keppres," kata Syamsul kepada JPNN, Rabu (25/6).

Tuntutan IPN se-Indonesia ini menurut Syamsul hal yang wajar karena melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap PNS dan PPPK. Oleh karena itu, IPN se-Indonesia mengajukan 21 daftar inventarisir masalah (DIM) kepada DPR RI melalui perwakilan Fraksi PKS.

Adapun 21 DIM perjuangan peralihan PPPK ke PNS sebagai berikut:

1. Keterbatasan Jenjang Karier

PPPK tidak memiliki jenjang karier yang jelas dan terstruktur seperti PNS, sehingga berisiko menurunkan motivasi kerja jangka panjang.

2. Keterbatasan Kesempatan Mengembangkan Kompetensi

PPPK belum memiliki akses yang setara untuk mengikuti program peningkatan kompetensi dan pendidikan lanjutan seperti PNS.

3. Stagnasi Jabatan

PPPK hanya berhenti pada jabatan yang dilamar tanpa peluang kenaikan pangkat atau golongan, sehingga karier menjadi stagnan.

4. Kurangnya Payung Hukum untuk Hak Setelah Pensiun

PPPK belum memiliki regulasi yang jelas terkait hak-hak setelah pensiun, tidak seperti PNS yang memiliki tunjangan pensiun tetap.

5. Diskriminasi oleh Rekan Sejawat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan