Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

Guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia minta DPR RI memperjuangkan pengalihan mereka ke PNS.-foto: net-
PPPK sering dipandang sebelah mata oleh rekan sejawat karena perbedaan status kepegawaian.
6. Ketidaktenangan karena Status Kontrak
PPPK tidak memiliki ketenangan dalam bekerja karena masih berstatus kontrak, dengan risiko tidak diperpanjang sewaktu-waktu.
7. Ketidakstabilan Status Kepegawaian
Status PPPK rentan diputus atau tidak diperpanjang, menciptakan ketidakstabilan dalam pekerjaan dan masa depan keluarga.
8. Ketidakselarasan dengan Tujuan Pembangunan Nasional
Status PPPK yang tidak pasti tidak mendukung sepenuhnya agenda pembangunan nasional dalam peningkatan mutu SDM Indonesia.
9. Dampak terhadap Kualitas Pendidikan dan Generasi Emas 2045
Ketidakpastian status PPPK berpotensi menurunkan kualitas pendidikan, yang berimbas negatif terhadap pencapaian target generasi emas Indonesia 2045.
10. Kesejahteraan Finansial Tidak Stabil
Karena status kontrak, PPPK belum memiliki jaminan kesejahteraan finansial yang stabil seperti tunjangan pensiun dan jaminan hari tua.
11. Kurangnya Pengakuan dan Penghargaan
Kontribusi PPPK di bidang pendidikan belum mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang setara dengan PNS.
12. Kesulitan Mutasi
PPPK sulit melakukan mutasi atau perpindahan tempat kerja karena jabatan terikat pada kontrak awal, menutup peluang pengembangan karir.