Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

Guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia minta DPR RI memperjuangkan pengalihan mereka ke PNS.-foto: net-
13. Ketidakmerataan Penetapan BUP (Batas Usia Pensiun)
Penetapan BUP untuk PPPK belum seragam di seluruh Indonesia, menimbulkan ketidakadilan antarwilayah.
14. Kesenjangan antara PPPK dan PNS
Perbedaan status kepegawaian antara PPPK dan PNS menciptakan kesenjangan sosial dan bertentangan dengan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5 Pancasila).
15. Tidak Ada Perlindungan Hukum yang Memadai
Belum ada perlindungan hukum yang kuat bagi PPPK terkait permasalahan hukum selama menjalankan tugas profesi.
16. Tidak Ada Jaminan Pensiun dan Sosial yang Setara
PPPK belum memiliki jaminan pensiun dan jaminan sosial seperti PNS, yang berdampak pada ketidakpastian masa depan.
17. Motivasi Kerja Rentan Menurun
Ketidakjelasan status PPPK menyebabkan penurunan semangat kerja, yang berdampak pada kualitas kinerja di dunia pendidikan.
18. Ketidakjelasan Pola Rekrutmen PPPK Secara Nasional
Pola rekrutmen PPPK yang sering berubah menciptakan ketidakpastian dan kebingungan bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi.
19. Membebani Anggaran Daerah
Status PPPK yang belum memiliki kepastian status jangka panjang justru berpotensi membebani anggaran daerah, terutama dalam pembiayaan gaji tanpa adanya jaminan hak-hak kepegawaian jangka panjang.
20. Ketidakadilan Antarwilayah dalam Pengelolaan Kepegawaian