Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di Paruh Pertama 2025, Ada 1,1 Ton Narkotika

“Penindakan kami lakukan berdasarkan hasil intelijen yang matang dan kerja sama lintas instansi. Ini adalah bukti bahwa upaya pengamanan wilayah dari peredaran narkotika dilakukan secara serius dan terukur,” tegas Agus.

Dari seluruh operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Selain itu, dengan berhasilnya penindakan narkotika, negara juga menghindari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 3,95 triliun.

Untuk pelaku pelanggaran kepabeanan, Bea Cukai menerapkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Untuk pelanggaran di bidang cukai, digunakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal. Laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkas Agus. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan