6 Bulan Perangkat Desa di Lebong Gigit Jari Belum Bergaji, Ada Apa?

6 Bulan Perangkat Desa Belum Terima Gaji, Ada Apa?-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga mendekati akhir bulan juni 2025, seluruh perangkat desa di 93 desa belum menerima gaji atau honor yang menjadi hak mereka sejak Januari 2025.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara, untuk Dana Desa (DD) bersumber dari APBN sudah lebih dahulu dicairkan ke 93 desa.

Lantas, ada apakah sehingga honor perangkat desa bersumber dari APBD Lebong tak kunjung dibayarkan?

BACA JUGA:BLT Dana Desa Harus Dimanfaatkan, Bukan untuk Hura-Hura

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, saat dikonfirmasi tak menampik jika hingga saat ini belum ada satu pun desa yang mencairkan ADD tahap pertama. 

"Iya, hingga kini memang belum ada satu pun desa yang mencairkan ADD tahap pertama," kata Harkita, Senin (23/6).

Menurut Harkita, dari sisi administrasi, pihak desa sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses pengajuan dokumen yang diperlukan.

Berkas pengajuan dari 93 desa sudah diterima dan diproses oleh Dinas PMD Lebong, kemudian seluruh dokumen tersebut sudah diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk diproses lebih lanjut.

"Proses pengajuan dari 93 desa ke PMD Lebong sudah selesai, tapi apa kendala yang membuat belum ditransfer ke rekening desa, kami tidak tahu," tambahnya.

Seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kondisi ini mulai memberatkan kehidupan mereka. 

"Kami ini hanya berharap dari honor perangkat desa. Kalau sudah enam bulan tidak gajian, bagaimana kami mau memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara kebutuhan rumah tangga tetap berjalan, anak sekolah juga perlu biaya," keluhnya.

Permasalahan ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan perangkat desa, mengapa ADD yang sudah melalui tahapan administrasi lengkap di tingkat dinas masih juga belum cair hingga akhir Juni. Apalagi, ADD merupakan hak perangkat desa yang sudah dianggarkan sejak APBD disahkan.

Menyikapi kondisi ini, berbagai pihak berharap agar Pemkab Lebong, khususnya pihak Badan Keuangan Daerah, dapat segera menuntaskan proses pencairan ADD, sehingga perangkat desa bisa kembali menerima hak mereka dan pelayanan masyarakat di desa tidak terganggu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan