BKN Dorong Pemda Beri Tambahan Penghasilan Bagi ASN PPPK dan PNS

BKN mendorong pemda beri tambahan penghasilan bagi ASN PPPK dan PNS melalui sistem kelas jabatan. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong pemda memberikan tambahan penghasilan bagi ASN PPPK dan PNS.
Oleh karena itu, BKN minta penerapan sistem kelas jabatan untuk transparansi pemberian TPP.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman menyampaikan sejumlah poin penting terkait pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) melalui sistem kelas jabatan.
"BKN mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian TPP melalui sistem kelas jabatan yang modern dan adil bagi seluruh ASN PPPK dan PNS di daerah," kata Herman, Senin (23/6).
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa kelas jabatan menjadi alat ukur untuk memastikan penghargaan dan kesejahteraan pegawai berdasarkan kontribusi nyata yang diberikan, sehingga dapat memacu motivasi kerja yang lebih tinggi.
Hadirnya sistem kelas jabatan memungkinkan optimalisasi sumber daya manusia dengan evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai, bobot, dan harga jabatan yang tepat.
"Hal ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran karena pemberian penghargaan menjadi lebih terukur dan transparan,” ujarnya.
Herman juga menegaskan bahwa kelas jabatan berperan sebagai panduan pengembangan karier ASN PPPK dan PNS dengan pemberian penghargaan yang berbeda sesuai tingkat jabatan.
Dalam konteks tatanan operasional, Ia menggarisbawahi pentingnya instrumen seperti analisis jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan sebagai fondasi penentuan kelas jabatan.
Selain itu, desain penilaian kerja yang objektif serta transparansi dan akuntabilitas menurutnya menjadi pedoman utama dalam pemberian penghargaan tersebut.
Pada kesempatan sama, Direktur Kompensasi ASN BKN Neny Rochyany menjelaskan regulasi dan teknis pemberian TPP berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Evaluasi Jabatan.
Evaluasi jabatan merupakan proses sistematis untuk menentukan kelas jabatan melalui penilaian faktor-faktor jabatan yang spesifik.
“Evaluasi jabatan menjadi dasar dalam sistem kompensasi internal, benchmark terkait gaji dengan pasar, serta model jenjang karier dan suksesi kepemimpinan. Dengan evaluasi jabatan, setiap instansi wajib menetapkan kelas jabatan yang menjadi dasar pemberian TPP,” tuturnya.
Menurut dia, penempatan pegawai pada kelas jabatan disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai prinsip meritokrasi.