KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Rel Kereta Api di Kemenhub

KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Rel Kereta Api di Kemenhub-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah dan Semarang.

Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa terkait dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada tahun anggaran 2018–2022.

KPK memeriksa empat saksi dalam dua kasus terpisah. Pertama, terkait pengadaan di wilayah Jawa bagian tengah dengan saksi Talitha Assyura dan Tondi Utama Hasibuan, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (23/6)," kata Budi dalam keterangannya.

BACA JUGA:BKN Dorong Pemda Beri Tambahan Penghasilan Bagi ASN PPPK dan PNS

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus serupa yang terjadi di wilayah Semarang. KPK memeriksa Julius Junjung P dan Crisna Mangara, yang juga berstatus sebagai wiraswasta.

Terkuaknya kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KAProperti Manajemen Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga terjadi dalam pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Syntho Pirjani Hutabarat telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Syntho juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan