Cegah Karhutla, Camat Rimbo Pengadang Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Camat Rimbo Pengadang, Adnan Hori, S.Pd.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki musim panas, Camat Rimbo Pengadang, Adnan Hori, S.Pd, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Meskipun belum ada laporan kasus kebakaran dalam beberapa waktu terakhir, namun beberapa titik hutan di Rimbo Pengadang diketahui rawan terbakar.

Menurut Adnan, pembakaran lahan dan hutan secara sengaja merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tertangkap tangan membakar hutan dapat diproses secara hukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih, 56 Desa dan Kelurahan Sudah Kantongi SK Notaris

"Lokasi-lokasi yang rawan kebakaran ini sudah dipantau oleh satelit. Jadi, setiap pembakaran hutan atau lahan bisa terdeteksi secara cepat. Kami imbau warga jangan pernah coba-coba membakar lahan, karena konsekuensinya sangat berat," kata Adnan Hori.

Lebih lanjut, Adnan juga mengingatkan para pengguna jalan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan yang bisa memicu kebakaran di musim kering. 

"Kami berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dapat mencegah terjadinya bencana kebakaran yang merugikan banyak pihak," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan