35 Warga Lebong Sudah Cicip Bansos Sakit dari Pemerintah

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga pertengahan Juni 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus merealisasikan penyaluran bantuan sosial (bansos) sakit bagi warga kurang mampu.
Tercatat hingga kini, sebanyak Rp 99 juta anggaran bansos sakit telah disalurkan kepada 35 penerima manfaat di berbagai wilayah Kabupaten Lebong.
Kepala Dinas Sosial Lebong, Drs. Ahmad Ghozali, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Leni Marlina, SH, menjelaskan bahwa total anggaran bansos sakit yang dialokasikan Pemkab Lebong tahun ini mencapai Rp 175 juta.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp 76 juta yang akan disalurkan setelah proses verifikasi data calon penerima selesai dilakukan.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, 56 Desa dan Kelurahan Sudah Kantongi SK Notaris
"Per Juni 2025 ini, bansos sakit yang sudah kami realisasikan mencapai Rp 99 juta. Sisanya sedang menunggu hasil verifikasi dan survei lapangan terhadap berkas permohonan yang masuk dari masyarakat," ungkap Leni Marlina.
Leni menjelaskan, mayoritas penerima bansos sakit menggunakannya untuk membantu keperluan biaya akomodasi dan transportasi selama menjalani pengobatan ke rumah sakit di berbagai kota seperti Jakarta, Palembang, Bengkulu, Rejang Lebong, dan Lebong.
"Besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung hasil kajian dan kebutuhan masing-masing penerima," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bantuan sosial sakit yang bersumber dari APBD ini tidak diperuntukkan untuk biaya pengobatan pasien secara medis.
"Untuk pembiayaan medis masyarakat miskin tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bansos sakit ini murni untuk meringankan beban ekonomi keluarga selama proses pengobatan berlangsung," tutup Leni.
Diketahui, program bansos sakit ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemkab Lebong dalam membantu warganya yang sedang mengalami kesulitan, terutama bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi kesehatan serius dan membutuhkan perawatan intensif di luar daerah.