Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Warga Lebong yang Live di TikTok Digulung Tim Macan Polres

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Warga Lebong yang Live di TikTok Digulung Tim Macan Polres-FOTO :Dok Polres Lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lebong berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Lebong.
Pelaku diketahui menyebarkan konten penghinaan terhadap masyarakat suku Rejang melalui akun TikTok miliknya, hingga memicu kemarahan masyarakat luas.
Penangkapan pelaku berinisial SO (32), warga asal Kabupaten Bengkulu Utara yang berdomisili di Kota Binjai, Sumatera Utara, dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 11.30 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, S.Sos, bekerja sama dengan Polsek Binjai Barat.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat akun TikTok bernama BANG GACOR (@wenges4) melakukan siaran langsung (livestreaming) yang kemudian viral.
Dalam video tersebut, pelaku diduga melontarkan kata-kata bernada provokatif dan menghina suku Rejang secara terbuka.
Konten tersebut cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu amarah masyarakat Kabupaten Lebong. Masyarakat merasa harga diri dan martabat komunitas adat mereka dilecehkan secara terang-terangan.
Menanggapi laporan masyarakat, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebong segera melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk pendapat ahli pidana dan ahli bahasa. Hasil penyelidikan menetapkan SO sebagai tersangka pada Senin, 16 Juni 2025, dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap di luar daerah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Rejang ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:
1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman video ujaran kebencian.
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 yang digunakan tersangka saat melakukan siaran langsung di TikTok.