Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Warga Lebong yang Live di TikTok Digulung Tim Macan Polres

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Warga Lebong yang Live di TikTok Digulung Tim Macan Polres-FOTO :Dok Polres Lebong-

Polisi Tegas: Ujaran Kebencian Bukan Kebebasan Berekspresi

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, menegaskan bahwa ujaran kebencian, terlebih yang menyasar etnis atau suku tertentu, merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

“Apa yang dilakukan tersangka sangat mengganggu ketertiban umum dan merusak persatuan. Ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan kebencian. Kepolisian akan terus mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dijerat Pasal Berlapis Terkait Ujaran Kebencian dan Diskriminasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum yang tegas dan berlapis, yaitu:

Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan terhadap suatu golongan masyarakat.

“Ini adalah peringatan keras. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyebar ujaran kebencian di ruang digital. Mari kita bangun media sosial yang sehat, aman, dan saling menghargai,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan