Usai Serah Terima, Rusun ASN Boleh Dihuni, Bupati: Hanya untuk ASN Bukan Umum

PENANDATANGAN: Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH saat menandatangani Berita acara serah terima pemanfaatan dan pengelolaan Rumah Susun ASN antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV, Rabu 18 Juni 2025 Sore.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong yang terletak di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei—tepatnya di belakang Kantor Bupati Lebong—resmi diserahterimakan untuk pemanfaatan dan pengelolaannya.
Setelah menjalani proses rehabilitasi, hunian vertikal tersebut kini siap dihuni kembali oleh ASN yang membutuhkan.
Serah terima pemanfaatan dan pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV, di bawah Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Penandatanganan berita acara serah terima dilaksanakan pada Rabu sore, 18 Juni 2025, bertempat di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Camat Tekankan Peran Desa dalam Menjaga Lingkungan
Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada BP2P Sumatera IV atas pembangunan dan rehabilitasi Rusun yang ditujukan untuk ASN Pemkab Lebong.
Menurutnya, Rusun tersebut merupakan hasil sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian yang layak bagi pegawai negeri di daerah.
"Ini bukti komitmen dan sinergitas kita dalam membantu ASN yang belum memiliki tempat tinggal. Namun, perlu dipahami bahwa Rusun ini hanya diperuntukkan bagi ASN Pemkab Lebong dan bukan untuk umum," tegas Bupati Azhari.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong akan bertugas dalam proses pendataan calon penghuni serta sosialisasi terkait syarat dan kriteria untuk menghuni Rusun tersebut.
"Pemanfaatan Rusun ini harus tepat sasaran. Kita minta Dinas Perkim untuk mendata dengan cermat dan memprioritaskan ASN yang memang belum memiliki rumah pribadi. Keadilan perlu diterapkan dalam sistem hunian ini, karena fasilitas di lantai 1, 2, dan 3 pasti berbeda, termasuk iuran atau biaya yang dikenakan,” tambahnya.
Terkait status kepemilikan aset, saat ini Rusun ASN tersebut masih dalam proses hibah dari pemerintah pusat kepada Pemkab Lebong.
Bupati Azhari menjelaskan bahwa karena nilai aset lebih dari Rp10 miliar, proses hibah menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Keuangan.
"Kami sudah dapat informasi dari Kepala BP2P Sumatera IV, Ir. M. Arifman, ST, MM, bahwa proses hibah masih menunggu persetujuan Presiden. Kita tidak bisa memprediksi waktunya karena itu sudah di luar kewenangan kita. Tapi yang pasti, kita berharap prosesnya bisa segera selesai agar pengelolaan Rusun ASN bisa dilakukan secara maksimal oleh Pemkab Lebong," tutup Bupati Azhari.