PPPK Guru Penerima Sertifikasi Terancam Kehilangan Tunjangan Usai Dilantik

Kepala BKPSDM BU Syarifah Inayati.-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 169 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus tahap I formasi tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata di antaranya terdapat guru non-ASN yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.

Namun, sejumlah guru tersebut kini menghadapi potensi kehilangan tunjangan sertifikasinya setelah resmi dilantik sebagai PPPK.

Masalah ini timbul karena saat awal proses rekrutmen PPPK 2024, formasi untuk tenaga guru tidak tersedia. Akibatnya, sejumlah guru non-ASN termasuk penerima tunjangan sertifikasi guru memilih mendaftar pada formasi teknis dengan kualifikasi lulusan SMA sederajat.

Baru di akhir masa pendaftaran, formasi untuk PPPK guru dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA:Raperda APBD 2024, Seluruh Fraksi DPRD BU Sampaikan Saran, Kritik & Pandangan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan dampak dari keputusan formasi yang diambil oleh peserta. Menurutnya, tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang tercatat sebagai guru, bukan tenaga teknis.

“Peserta yang dinyatakan lulus pada formasi teknis tidak lagi tercatat sebagai guru, sehingga hak atas tunjangan profesi guru otomatis tidak berlaku. Hal ini merupakan ketentuan dalam sistem kepegawaian,” jelas Syarifah.

Ia menegaskan bahwa guru PPPK yang memilih jalur teknis harus menerima konsekuensi tersebut, karena status mereka berubah bukan lagi sebagai tenaga pendidik formal. Sementara itu, bagi guru yang tetap ingin mempertahankan hak atas TPG, seharusnya mengikuti formasi yang sesuai dengan bidang pendidikan.

Syarifah juga memberikan imbauan kepada seluruh PPPK yang telah dinyatakan lulus agar tidak mengundurkan diri. Pasalnya, pengunduran diri setelah dinyatakan lulus akan berakibat pada sanksi administratif yang cukup berat.

“Mereka yang mengundurkan diri pasca pengumuman kelulusan PPPK akan dikenai sanksi blacklist dari sistem kepegawaian nasional. Artinya, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi ASN di masa mendatang,” tegasnya.(aer)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan