Rugikan Noldy Simon Hampir Rp 15 Miliar, Mochtar Saad dkk Diadili di PN Jaksel

Untuk itu, terdakwa Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, dan Ir Nasrudin MT diancam pidana penjara sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dan/atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan