Rugikan Noldy Simon Hampir Rp 15 Miliar, Mochtar Saad dkk Diadili di PN Jaksel
Editor:
|
Rabu , 18 Jun 2025 - 21:37

Untuk itu, terdakwa Muhamad Mochtar Saad, Hasbi, dan Ir Nasrudin MT diancam pidana penjara sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dan/atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.