Marak Sepeda Listrik di Jalan Raya, Satlantas Keluarkan Imbauan Tegas

Tampak salah satu anak bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya. -foto :adrian/radar lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya akhir-akhir ini mendapat perhatian serius dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Satlantas Lebong menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan umum dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik memang diizinkan, tetapi bukan untuk dioperasikan di jalan raya, apalagi oleh anak-anak yang belum cukup umur.
"Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sesuai yang tertuang dalam Permenhub No 45 Tahun 2020," jelas Arief.
BACA JUGA:Rp 1,8 M TGR Sudah di Kasda, OPD Diminta Serius Tindaklanjuti Rekom BPK
Saat ini, Satlantas Lebong masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa keselamatan berkendara harus menjadi perhatian utama semua pihak, khususnya para orang tua.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Sepeda listrik juga tidak diperuntukkan bagi anak-anak karena sangat berbahaya bagi keselamatan mereka," tegas Arief.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebong masih tinggi. Oleh sebab itu, peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sangat diperlukan, terlebih dalam memberikan izin mengendarai kendaraan bermotor, yang pada dasarnya memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Upaya menekan angka kecelakaan harus dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri. Tertib berlalu lintas adalah kunci utama untuk menekan pelanggaran sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan," pungkasnya.