Rp 1,8 M TGR Sudah di Kasda, OPD Diminta Serius Tindaklanjuti Rekom BPK

Tampak kesibukan pegawai Inspektorat Kabupaten Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan surat resmi yang diterima, Pemkab diberi tenggat selama 60 hari kerja, mulai 27 Mei hingga 26 Juli 2025, untuk menyelesaikan seluruh temuan tersebut.
Namun hingga saat ini, capaian pengembalian TGR masih jauh dari harapan. Inspektorat Kabupaten Lebong mencatat, baru sekitar Rp 1,8 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Jumlah ini dinilai masih sangat kecil dibanding total nilai temuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Pengembalian TGR Rp 1,8 M Didealine 60 Hari
"Realisasi pengembalian TGR saat ini baru Rp 1,8 miliar. Ini masih sangat jauh dari target yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari," tegas Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, pada Selasa (17/6).
Nurmanhuri menyebutkan, sedikitnya ada 33 temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
Meski tidak membeberkan secara detail, ia mengakui bahwa terdapat beberapa OPD yang memiliki beban temuan dengan nominal besar hingga mencapai miliaran rupiah.
"Beberapa OPD tercatat memiliki temuan yang cukup signifikan. Kami terus mendorong agar penyelesaiannya bisa segera dilakukan," ujarnya.
Nurmanhuri juga mengingatkan seluruh OPD terkait untuk serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Peringatan keras pun dilayangkan, mengingat sisa waktu penyelesaian yang kian menipis. Ia juga meminta agar OPD tidak segan berkoordinasi dengan Inspektorat apabila menemui kendala teknis dalam proses pengembalian.
"Kami imbau OPD segera menyelesaikan TGR masing-masing sebelum batas waktu berakhir. Jangan ragu berkoordinasi dengan Inspektorat jika ada hambatan," tutup Nurmanhuri.