Pengembalian TGR Rp 1,8 M Didealine 60 Hari

Pengembalian TGR Rp 1,8 M Didealine 60 Hari-foto :dok Radar Lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat telah menerima pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 1,8 miliar per 30 Mei 2025.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan belum final, mengingat masih dilakukan proses pencocokan data atas total nilai TGR terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk menyinkronkan besaran TGR yang harus dikembalikan.
Hal ini penting agar diketahui apakah seluruh TGR telah dilunasi atau masih terdapat kekurangan.
BACA JUGA:Plh Sekda Lebong Pastikan TGR Tuntas Sesuai Tenggat Waktu
"Per 30 Mei kami sudah rekapitulasi jumlah TGR yang masuk sebesar Rp1,8 miliar. Namun ini belum final. Kami akan komunikasikan dengan Inspektorat untuk memastikan jumlah total yang wajib dikembalikan," kata Monginsidi.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lebong telah memberikan ultimatum kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan TGR dalam waktu 60 hari sejak hasil audit diumumkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum di lingkungan Pemkab.
Monginsidi menambahkan, pihaknya (BKD Lebong,red) masih terus memantau proses pengembalian dan berjanji akan melaporkan perkembangan terbaru setelah proses sinkronisasi data selesai.
Jika terdapat kekurangan, pihak terkait akan diminta untuk segera melunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami harapkan sinergi antarinstansi agar penyelesaian TGR ini bisa selesai sesuai batas waktu yang ditentukan," tambah Monginsidi.