BPJS Kesehatan Pastikan Jaminan Katarak Bagi Peserta JKN

Menkes Budi Gunadi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus naik. Ilustrasi.-foto: net-

"BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah yang tidak ada faskes yang memenuhi syarat," kata Rizzky.

BPJS Kesehatan juga melakukan implementasi terbatas pemberian kompensasi bagi DBTFMS dalam bentuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak, kerja sama dengan kriteria khusus dan pengiriman tenaga kesehatan. 

Rizzky menjelaskan, regulasi terkait layanan kesehatan pada DBTFMS juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengamanahkan pemberian kompensasi pada DBTFMS yang lebih lanjut diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).   

“Tentu kami berharap adanya koordinasi lintas kementerian maupun lembaga dalam distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan pada wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu juga diperlukan penyusunan regulasi pendukung dalam penjaminan layanan di wilayah yang belum tersedia faskes memenuhi syarat,” kata Rizzky. 

Tahun 2024, BPJS Kesehatan mengupayakan akses layanan di 56 titik wilayah dari 11 Provinsi yang masuk kategori DBTFMS, mulai dari penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain. 

Dengan menyediakan faskes bergerak seperti RS Apung Ksatria Airlangga, RS Apung Nusa Waluya II, dan RS Apung Lie Dharmawan II dalam memberikan pelayanan kesehatan di wilayah yang ditetapkan sebagai DBTFMS. 

Kompensasi juga diberikan melalui pengiriman tenaga kesehatan ke wilayah yang telah ditetapkan sebagai DBTFMS serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria khusus. 

”Tentu dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi berkala serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan, BPK, dan KPK,” kata Rizzky. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan