Waduh Gawat, Dana Desa Seblat Ulu Tahun 2025 Terancam Tidak Bisa Direalisasikan

Pj Sekda Lebong, Ir Doni Swabuana, ST, M.Si.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Batas Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama sebesar 60 persen pada 16 Juni 2025. Namun ada salah satu desa yang ada di Kabupaten Lebong ini yaitu Desa Seblat Ulu Kecamatan Pinang Belapis terancam tidak bisa menrealisasikan Dana Desa tahun 2025.
Pasalnya di tahun 2024 lalu, Desa Seblat Ulu hanya merealisasikan Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-DD) untuk 2 bulan.
Sementara BLT-DD minimal harus direalisasikan selama 7 bulan.
Pj Sekda Lebong, Ir Doni Swabuana, ST, M.Si, menyampaikan, dalam hal tersebut, kita mendapatkan informasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup, khusus untuk Desa Seblat Ulu pada tahun 2024 lalu hanya merealisasikan BLT-DD hanya dua bulan dari minimal 7 bulan yang harus direalisasikan.
Baca Juga: Pemdes Selebar Jaya Bangun Irigasi 170 Meter dari DD
Terkait hal ini KPPN Curup memberikan sanksi untuk penyaluran DD Seblat Ulu tahun 2025 belum bisa dilakukan jika BLT-DD tahun 2024 lalu belum juga direalisasikan.
"Tentu hal ini sangat kita sayangkan dan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong," kata Donni.
Lanjutnya Donni, mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Seblat Ulu tersebut, saya sudah memberikan tugas kepada Inspektorat Kabupaten Lebong untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Seblat Ulu.
Harapannya saya agar di tahun 2025 ini tidak ada Dana Desa di Kabupaten Lebong yang tunda salur.
"Saya sudah minta Inspektorat untuk memanggil Pjs Kades Seblat Ulu yang lama dan Pjs Kades Seblat Ulu yang baru untuk mencari solusi dan mempertanggungjawabkan kondisi yang ada saat ini," terangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Lebong, pengelolaan DD Tahap I Desa Seblat Ulu Tahun 2024 diduga bermasalah.
Bahkan Polres Lebong sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap I tahun 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, yang nilainya mencapai Rp 430 juta.
Dalam proses penyelidikan ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintahan desa hingga berencana turun langsung meminta keterangan para warga penerima BLT-DD yang diduga tidak mendapatkan haknya secara penuh.
Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan tidak disalurkannya BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM).