APPA NTT Mengawal Kasus Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sampai Tuntas

Koordinator APPA NTT yang juga ketua Tim PKK NTT, Asti Laka Lena dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/6/2025).-foto :jpnn.com-

Koordinator APPA NTT Asti Laka Lena mengatakan kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan dan anak-anak di NTT dari Kejahatan seksual, bahkan oleh mereka yang seharusnya melindungi warga.

"Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan menggunakan pasal-pasal pidana yang berat kepada Fajar, terutama pasal dalam UU TPPO dan Kejahatan Transnasional,” ujar Asti Laka Lena.

Berdasarkan fakta penderitaan korban dan demi keadilan untuk kemanusiaan, kata Asti, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur menyatakan:

1. Mendukung penuh langkah Polda dan Kejati NTT dalam penanganan kasus ini secara indepnden, termasuk pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Mei 2025 serta penambahan pasal-pasal Pidana dalam BAP yang memberatkan pemidanaan Fajar sebagaimana tindak lanjut dari Rekomendasi Komisi III DPR RI  dalam RDPU pada 22 mei 2025.

2. Menuntut proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban dengan menggunakan pasal berlapis yang memberatkan Fajar dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, antara lain: Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Transaksi Elektronik, serta Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

3. Mendesak kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan perhitungan restitusi bersama LPSK RI  dan memuatnya dalam nota tuntutan jaksa dan segera melakukan  penyitaan aset milik Fajar untuk kepentingan sebaga jaminan untuk restitusi bagi para Korban.

4. Mendorong pengadilan untuk membuka akses pemantauan publik, termasuk bagi media dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan tidak ada intervensi dan bentuk perlindungan pelaku.

5. Mendesak negara memberikan layanan pemulihan psikososial dan hukum kepada para korban dan keluarganya, serta memastikan mereka tidak mengalami tekanan dan intimidasi selama proses hukum berjalan.

Untuk diketahui, sejumlah tokoh dan lembaga tercatat bagian dari APPA NTT meliputi:

1.    TP PKK Provinsi NTT

2.    RD. Leo Mali

3.    Pdt. Merry Kolimon

4.    Lawyer public _Dike Nomia

5.    FPD NTT - Jakarta

6.    LBH APIK NTT

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan