Kata Hotman Paris soal Status dan Kondisi Nadiem Makarim

Kata Hotman Paris soal Status dan Kondisi Nadiem Makarim-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hotman Paris membantah bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Hotman yang menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim itu pun menjelaskan status dan kondisi kliennya.

"(Nadiem) ada di Jakarta. Siap setiap waktu untuk kooperatif. Bagaimana masuk DPO kalau dia ada di sini? Nadiem Makarim sehat walafiat," kata Hotman di Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Hotman mengatakan bahwa konferensi pers yang digelar oleh pihaknya untuk membuktikan bahwa kliennya siap untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kekayaan Deddy Corbuzier Rp 953 Miliar, tetapi Utangnya Sebegini

"Konferensi pers ini untuk menerangkan kepada publik bahwa Nadiem akan kooperatif, menghargai kewenangan Kejaksaan, siap setiap waktu, serta membantah seolah-olah kabur atau ke mana," katanya.

Lebih lanjut Hotman menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak memiliki kaitan dengan tiga staf khusus (stafsus) ketika kliennya menjabat sebagai Mendikbudristek. Tiga stafsus itu adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

“Kalau mengenai stafsus itu, 'kan, ada panitianya resmi. Nadiem Makarim tidak ada kaitan ke sana," ujarnya.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa pagi menggelar konferensi pers untuk menanggapi terkait dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

"Kenapa tidak efektif? Karena bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama," imbuhnya.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan