Puluhan Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I

ilustrasi puluhan desa di lebong belum ajukan pencairan s-foto :jpnn.com-

LEBONG.RADARLEBONG.CO - Menjelang pertengahan Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong menyoroti masih adanya puluhan desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I.

Dari total 93 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebong, tercatat 22 desa belum juga menyelesaikan proses pengajuan dana yang menjadi sumber utama pendanaan pembangunan desa dan bantuan sosial masyarakat.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pihaknya.

Pasalnya, batas akhir pengajuan Dana Desa tahap pertama ditetapkan pada 12 Juni 2025. Bila desa-desa tersebut tidak segera melakukan pengajuan hingga tanggal tersebut, maka anggaran yang telah disediakan akan berpotensi menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan desa di tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:Stok Beras Lebong Capai 26 Ton

"Kami mengimbau agar desa-desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa segera menuntaskan proses administrasinya. Waktu tinggal beberapa hari lagi, dan jika sampai lewat tenggat, dananya tidak bisa digunakan," imbuh Saprul.

Disebutkan Saprul, dari 93 desa di Lebong, 71 desa lainnya sudah lebih dahulu mengajukan pencairan dan bahkan sebagian besar telah menerima dana tersebut.

Beberapa desa bahkan telah mulai menyalurkan BLT-DD kepada warga penerima manfaat. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya proses pengajuan bukan hal yang sulit asalkan pihak pemerintah desa aktif dan tertib secara administrasi.

"Dana desa ini sangat penting untuk percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat desa. Jangan sampai hanya karena kelalaian administratif, masyarakat menjadi korban karena bantuan tidak bisa disalurkan," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas PMD juga telah memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh desa terkait prosedur dan syarat pengajuan pencairan dana.

Namun demikian, masih ada desa yang belum merespons atau belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Tanggung jawab pencairan dana berada di tangan masing-masing pemerintah desa, dan pemda tidak bisa memaksakan jika desa tidak siap secara administrasi," tegasnya.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan percepatan pembangunan berbasis masyarakat, dana desa menjadi instrumen vital untuk mendukung pembangunan inklusif di daerah.

Oleh karena itu, keterlambatan pencairan tidak hanya berdampak pada stagnasi proyek fisik, tetapi juga menimbulkan ketimpangan dalam distribusi bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan