Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Penyertaan BUMDes Tik Kuto, Polisi Siap Panggil Saksi Baru

Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos.-(rian/rl)-

LEBONG.koranradarlebong.co - Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan pengusutan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2023 Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang masih terus berlanjut. 

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik akan memanggil sejumlah saksi baru untuk dimintai keterangan terhadap pengelolaan dana penyertaan BUMDes Tik Kuto.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, pada Jum'at (6/6).

"Hingga kini penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyertaan BUMDes Tik Kuto masih terus berlanjut pemeriksaan saksi," kata Rabnus. 

BACA JUGA:Idul Adha 1446 H, Bupati Lebong H.Azhari Doakan Jamaah Haji Asal Lebong

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mulai dari pelapor, Ketua BUMDes, hingga Bendahara.

Sementara  Sekretaris BUMDes belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena sudah tidak lagi tinggal di wilayah Kabupaten. 

"Dari informasi, Sekretaris BUMDes sudah tidak lagi tinggal di Lebong. Pemanggilan saksi berikutnya akan dilayangkan untuk pengawas BUMDes serta pengurus usaha BUMDes," tambah Rabnus. 

Ditanyai terkait status ketua BUMDes yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif? Rabnus mengaku penyidik masih akan melakukan pendalaman apakah di per boleh atau tidak ASN menjabat sebagai ketua BUMDes.

"Apakah boleh atau tidak ASN menjabat sebagai ketua BUMDes, penyidik masih akan melakukan pendalaman dan akan mempelajari aturannya.

Secara dokumen sejauh ini BUMDes Tik Kuto lengkap, namun untuk menentukan adanya indikasi korupsi akan dilakukan  pendalaman lebih lanjut," tutup Rabnus. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan