Bea Cukai Batam Ungkap 3 Upaya Penyelundupan dengan Berbagai Modus di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ditresnarkoba Polda Kepri -foto :jpnn.com-
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terdapat benjolan mencurigakan pada area selangkangan ES.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram.
Hasil uji narcotest menunjukkan serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Hasil tes urine terhadap Pelaku ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba.
Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas.
Dari hasil keterangan pelaku ES, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi menambahkan barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya surat bukti penindakan.
Selanjutnya, para pelaku juga telah diserahterimakan kepada pihak berwajib.
Pelaku ES diserahterimakan ke Polda Kepri, sedangkan pelaku FA dan M diserahterimakan ke BNN Provinsi Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dia menyebut penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 16 miliar.
Dia menegaskan penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
"Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky.