Ini Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Tambang Tewaskan 19 Pekerja di Cirebon

Ini Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Tambang Tewaskan 19 Pekerja di Cirebon-foto :jpnn.com-

Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang," ucap dia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan