Soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP, DPR Bicara Kesiapan Anggaran & Tata Kelola Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. -Foto: Dokumentasi pribadi-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti perlunya kesiapan anggaran menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggratisan SD dan SMP untuk negeri dan swasta.
"Perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," kata legislator Fraksi PKB itu kepada awak media, Sabtu (31/5).
Legislator Dapil II Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan postur APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD, SMP, baik negeri maupun swasta secara adil serta proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujar Lalu.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan harus duduk bersama menyusun peta jalan agar keputusan MK bisa terlaksana sesuai jalan.
DPR, kata Lalu, berkomitmen mengawal implementasi putusan MK, agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Dengan adanya putusan MK ini, maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," ujar dia.
Diketahui, MK pada Senin (27/5) kemarin mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pemohon uji materi itu ialah aktivis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga sipil Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
MK dalam putusannya mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. (jp)