Polisi Segera Tetapkan Mantan Kades Bungin Tersangka Korupsi DD

Polisi Segera Tetapkan Mantan Kades Bungin Tersangka Korupsi DD-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.co - Polres Lebong segera menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, menjadi penyidikan. Gelar perkara telah dilakukan dan penyidik dijadwalkan akan melakukan gelar naik sidik pada Senin, 2 Juni mendatang untuk penetapan tersangka.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti hasil gelar perkara yang sebelumnya dilakukan di Polda Bengkulu. 

"Pekan depan kita akan gelar naik sidik. Ini merupakan bagian dari proses untuk penetapan tersangka," ujar Rabnus.

Dalam kasus ini, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 329 juta. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Bungin Belum Ditetapkan

Dana tersebut berasal dari alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan tambahan guna memperkuat proses hukum. Jika terbukti bersalah, mantan Pjs Kades tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," singkat Rabnus. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan