Heboh Murid Pasang CCTV di Toilet Wanita, Kepsek SMAN 12 Bandung Bantah Pelaku Sebagai Cucunya

Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah dalam konferensi pers di SMA Negeri 12 Bandung, Rabu (28/5/2025).-foto: net-

KOTABANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala SMA Negeri 12 Bandung Enok Nurjanah buka suara mengenai tindakan AS, salah satu pelajar yang kedapatan memasang CCTV di toilet wanita.

AS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Enok mengatakan kejadian ini berawal dari alumni yang menemukan adanya indikasi kamera tersembunyi di toilet dalam sebuah acara keakraban di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari sana, pihak alumni kemudian melaporkan ke polisi melalui layanan call center. Pemeriksaan berlanjut di sekolah, yang mana kembali ditemukan adanya CCTV yang terpasang di area toilet wanita.

“Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu dari kepolisian dan akhirnya dilakukan pelaporan,” kata Enok dalam konferensi pers di SMAN 12 Bandung, Rabu (28/5/).

Enok juga membantah isu mengenai pelaku AS yang merupakan cucunya yang membuat kasus ini cukup lama terungkapnya.

“Bukan cucu saya (AS),” ujar kepsek.

Lebih lanjut, setelah peristiwa itu pihak sekolah berjanji untuk lebih sering melakukan patroli di area sekolah.

Kepada para siswi yang menjadi korban pun diberi pendampingan penuh oleh pihak sekolah saat memberi keterangan ke polisi.

“Kami support terhadap kasus ini. Kami mendampingi, mengantar, dan menunggu korban dan saksi sampai selesai, kami temani dan antar ke polda supaya kejadian ini beres. Patroli kami juga ada manajemen, terlepas dari itu semua kami akan meningkatkan (kewaspadaan) kembali,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AS karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap belasan orang pelajar perempuan.

Tersangka diduga telah memasang CCTV untuk merekam korbannya yang tengah berada di toilet di salah satu SMA negeri di Kota Bandung.

Total ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila AS.

Tersangka dikenakan pasal TPKS yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 yang sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah yang terhubung handphone milik pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan