Pemdes Tanjung Bungai II Gelar Musdes, Penetapan APBDes 2025

MUSDES: Jalannya kegiatan Penetapan APBDes di Desa Tanjung Bungai II.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Tanjung Bungai II, Kecamatan Lebong Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bagian dari proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Bungai II, Azhar Amin, S.Ag, menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes adalah kewajiban tahunan yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintahan desa.
Baca Juga: Baru 4 Desa di Lebong Tengah Ajukan DD dan ADD Tahap Pertama
Menurutnya, APBDes menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran.
"Musdes penetapan APBDes setiap tahun dilakukan karena merupakan bentuk rencana kerja tahunan. Ini menjadi dasar untuk mengatur pendapatan, belanja, serta pembiayaan kegiatan desa," ujar Azhar.
Azhar menambahkan, pelaksanaan Musdes secara terbuka bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami arah kebijakan pembangunan desa.
"Dengan terbukanya proses ini, warga bisa mengetahui apa saja kegiatan desa yang akan dilaksanakan pada 2025," tambahnya.