Menyerap 97 Persen Tenaga Kerja, UMKM Harus Punya HKI

Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha” yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.

"Namun, perlindungan terhadap pelaku UMKM masih menjadi tantangan besar—terutama terkait kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha” yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5). 

Menurut Reghi, UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, tetapi masih banyak belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka. 

Oleh karena itu, negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan.

Pemerintah juga senantiasa proaktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM. Caranya dengan membuka layanan di 18 wilayah sebagai ruang pertemuan antara regulator dengan pelaku usaha. 

Dia memberi contoh, di Pontianak, terdapat 1.200 UMKM yang telah difasilitasi untuk pengurusan HKI, sertifikasi halal, NIB, dan layanan hukum. 

"Kami menemukan setiap tahun selalu ada peningkatan sengketa merek diantara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 aduan yang kami terima, sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” terangnya lagi.

Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan. HAKI bukan hanya bentuk perlindungan terhadap hasil ciptaan atau merek dagang, tetapi juga memberikan posisi tawar dalam persaingan usaha. Dalam dunia usaha, terdapat dua variabel penting, perlindungan hukum dan rekordasi merek. 

"Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.

Dengan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65–66 juta pada 2024, mayoritas berada dalam kategori mikro sebanyak 96 persen. Ini menunjukkan bahwa masih banyak yang sangat membutuhkan perlindungan hukum agar tidak kalah dalam kompetisi bisnis. 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 telah membuka ruang bagi perlindungan dan kemudahan berusaha, termasuk aspek HKI.

Sementara itu, Ketua Panitia Marisya Icha mengatakan, melalui diskusi panel itu, pelaku UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka.

Kementerian UMKM bahkan memberikan surat rekomendasi kepada pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut, dengan memberikan harga spesial UMKM. 

"Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” ulas Icha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan