GRIB Jaya Menduduki Lahan BMKG, Legislator Singgung Penegakan Hukum dan Pembinaan

Politikus PKS Mardani Ali Sera. Ilustrasi. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut negara tidak boleh diam ketika melihat fenomena ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan milik BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Indonesia negara hukum. Tidak boleh aksi menduduki tanah milik siapa pun," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Sabtu (24/5).
Mardani mengatakan perlu upaya penegakan hukum dan pembinaan oleh Kemendagri menyikapi langkah GRIB Jaya menduduki lahan.
"Tidak hanya Kemendagri, tetapi semua pihak mesti bekerja sama, karena selain penegakkan hukum, tetapi juga pembinaan," ujar dia.
Sebelumnya, GRIB Jaya dilaporkan ke polisi karena menduduki lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangsel, Banten, seluas 127.780 meter persegi.
GRIB Jaya bahkan disebut meminta jatah uang Rp5 miliar agar mereka menarik anggota dari lahan tersebut.
BMKG di sisi lain merasa tuntutan merugikan negara. Sebab, lokasi lahan sedang dibangun proyek gedung arsip lembaga tersebut dengan anggaran multiyears.
BMKG juga sudah menjelaskan ke GRIB Jaya soal lahan yang diduduki punya negara dengan bukti Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Namun, GRIB Jaya membantah meminta uang Rp5 miliar sebagai upaya menarik anggota dari lokasi lahan BMKG.
Lembaga yang dipimpin Rosario de Marshall atau Hercules itu menantang balik pembuktian organisasi mereka meminta Rp5 miliar demi menarik anggota dari lahan BMKG. (jp)