Polri Institusi Sipil, Tak Ada Masalah Penugasan Pati di Sekjen DPD

JAKARTA.koranradarlebong.co - Irjen Mohammad Iqbal secara resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD.
Pemerhati hukum Andrea H Poeloengan menilai tidak ada pelanggaran dalam penempatan Iqbal di DPD RI.
"Enggak ada yang dilanggar, enggak ada yang melarang, enggak ada masalah. Kan banyak yang begitu, misalnya Sekjen KKP, dan ada lagi beberapa. Engggak ada masalah, dia pada dasarnya sudah sipil," ujar Andrea, Selasa (20/5).
Andrea menambahkan Iqbal merupakan anggota Polri yang bertugas pada jabatan sipil.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Pengoplos Elpiji, Lihat Ini Tampang Pelakunya
"Enggak bisa disamakan sama TNI. Pak Nico Afinta juga kan itu di Kementerian Hukum, aktif, enggak ada masalah. Jadi, pada tataran pragmatis. Selama ini kan ndak masalah, ini bukan preseden pertama." Komisioner Kompolnas 2016-2020 ini menilai penempatan perwira tinggi Polri di posisi strategis merupakan terobosan yang positif.
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD tidak perlu dipersoalkan karena sesuai dengan Undang-Undang ASN.
"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," papar Nasir.
Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memang mengatur tentang kemungkinan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu.
Pasal 19 menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri, sementara Pasal 20 memperbolehkan Pegawai ASN menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi.
Nasir menegaskan, "Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil."
Sebelum pelantikan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025 sebagai dasar hukum pengangkatan Irjen Iqbal.