Bareskrim Ungkap Pengoplos Elpiji, Lihat Ini Tampang Pelakunya

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta.-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta.
Melalui operasi pada 16 dan 19 Mei, korps bermoto Sidik Sakti Indera Waspada itu menangkap para pelaku pengoplosan elpiji di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Dari operasi tersebut, Bareskrim menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Selain itu, korps elite di Mabes Polri tersebut juga menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, para tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah Pasal 55 UU Migas
BACA JUGA:Kapolda Sultra dan NTT Diganti, Kapolri Dinilai Angkat Perwira Berprestasi
“Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).Abiturien Akpol 1995 itu menjelaskan ada dua kasus pengoplosan yang tengah ditangani Dittipidter Bareskrim. Kasus pertama ialah pengoplosan elpiji di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/52/V/2025. Ada lima tersangka kasus tersebut, yakni KF, MR, W, P, dan AR.
Modus para tersangka kasus tersebut ialah memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, elpiji kemasan 12 kilogram yang diisi gas bersubsidi itu dijual ke masyarakat dengan harga pasaran.
Adapun kasus kedua ialah pengoplosan elpiji di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus itu berdasar laporan polisi bernomor LP/A/53/V/2025.
Bareskrim juga menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS. Para tersangka itu menggunakan gas dari elpiji kemasan 3 kilogram untuk mengisi tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
Menurut Nunung, praktik lancung itu telah berlangsung selama satu tahun. Adapun kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Nunung menegaskan masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan karena ada kalangan yang mengeruk keuntungan besar dengan cara curang tersebut.
“Kelangkaan gas tiga kilogram di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku,“ ucap Nunung dalam jumpa pers yang dihadiri Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brugjen Trunoyudo Wisnu Andiko itu.