Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal dan Syaratnya

Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal dan Syaratnya--Ilustrasi
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak terkait lainnya pada tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Jika penyaluran belum dapat dilakukan di bulan tersebut, pencairan dapat dilanjutkan setelah Juni 2025.
Penerima manfaat gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS aktif, melainkan juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hakim, serta pensiunan PNS.
BACA JUGA:Juni, 55 CPNS Bengkulu Utara Langsung Terima Gaji
BACA JUGA:PPPK Tahap 1 Terima Gaji Pertama Juni, Belum Ada Aturan Mutasi
Besaran gaji ke-13 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025, sehingga nominal yang diterima dapat berbeda antar penerima sesuai kondisi tersebut.
Untuk pensiunan, proses pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen dengan ketentuan wajib melakukan otentikasi terlebih dahulu menggunakan aplikasi Andal by Taspen.
Langkah ini menjadi syarat utama agar pencairan dana dapat dilakukan secara tepat dan aman.
Penetapan jadwal ini menjadi perhatian penting mengingat gaji ke-13 seringkali digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya.