Paket Kegiatan 2025 yang Dilimpahkan ke BPBJ Masih Secuil

Kepala BPBJ Setkab Lebong Eldi Satria, ST.-(amri/rl)-
LEBONG.koranradarlebong.co - Hingga 21 Mei 2025, paket kegiatan OPD di tahun 2025 yang dilimpahkan ke BPBJ Lebong masih secuil.
Terdata, baru 2 OPD yaitu paket belanja jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi Puskesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong dan belanja jasa tenaga ahli, beban jasa penyusunan standar harga milik Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.
Kepala BPBJ Setkab Lebong, Eldi Satria, ST, mengungkapkan bahwa dari dua paket kegiatan yang diterima, baru satu yang berhasil dilelang dan telah terkontrak.
Paket tersebut adalah belanja jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi Puskesmas milik Dinkes Lebong dengan nilai kontrak sebesar Rp238 juta.
BACA JUGA:BPBJ Setkab Lebong Imbau Pelaku Usaha Segera Daftar di e-Katalog Versi 6
Sementara itu, paket kedua milik BKD Lebong berupa belanja jasa tenaga ahli untuk penyusunan standar harga dengan nilai pagu Rp269,5 juta, dinyatakan gagal lelang.
Penyebabnya adalah jumlah peserta yang lolos pra-kualifikasi tidak memenuhi syarat minimum, yaitu kurang dari tiga peserta.
“Meski sudah mendekati akhir Mei 2025, baru dua paket kegiatan jasa konsultan yang tayang di sistem. Satu sudah terkontrak, dan satu lagi gagal lelang, sehingga akan diseleksi ulang oleh tim Pokja,” ujar Eldi.
Lebih lanjut, Eldi menjelaskan bahwa keterlambatan proses lelang tahun anggaran 2025 ini dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Imbasnya, Pemkab Lebong melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran, sehingga banyak OPD masih ragu untuk menginput kegiatan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Sekarang masih dalam proses penyesuaian. Banyak OPD khawatir, ketika kegiatan diinput ke SIRUP, justru anggarannya berubah atau ditunda,” jelas Eldi.
BPBJ Setkab Lebong mengimbau agar seluruh OPD segera melakukan input kegiatan mereka ke dalam SIRUP. Jika proses ini sudah dilakukan, maka paket bisa segera dilimpahkan ke BPBJ untuk proses tender.
Untuk kegiatan yang sifatnya Penunjukan Langsung (PL), OPD diperbolehkan langsung melaksanakan tanpa harus melalui tender di BPBJ.
Menanggapi pertanyaan terkait paket kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025, seperti yang dikelola oleh Dinas PUPR-Hub, Eldi menyebut pihaknya masih menunggu pelimpahan dari OPD terkait. Selama belum ada pelimpahan, BPBJ belum dapat memproses lelang.