Ketua DPD RI Sultan Minta Pemerintah Pertimbangkan Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Berstatus Bencana Nasional

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. -Foto: Humas DPD RI-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin meminta Pemerintah pusat untuk mempertimbangkan agar menetapkan peristiwa banjir di Provinsi Aceh, Sumatera utara dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional. 

Sultan mengatakan pihaknya mendapatkan banyak masukan dan permintaan Dari Pemerintah daerah serta para Senator DPD RI dari 3 Daerah terkait agar Pemerintah pusat menetapkan status Bencana Nasional. 

"Kami percaya Dan mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian dan lembaga telah bekerja keras mengirimkan semua yang dibutuhkan korban di daerah. Presiden Prabowo bahkan terus memantau langsung perkembangan dari kejadian bencana ini Dari waktu ke waktu," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (30/11/2025).  

Meski demikian, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan dampak bencana banjir dan tanah longsor di 3 Provinsi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih intensive dalam skala Nasional.

"Kita mengetahui bahwa hampir Semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya Bantuan kemanusiaan sulit distribusikan secara baik," tegasnya. 

Sementara itu, Pemerintah daerah setempat pun mengalami kesulitan secara Fiskal untuk mengangani bencana ini sendirian. Kita tidak ingin bencana ini justru menimbulkan masalah sosial yang lebih besar di daerah. 

"Sangat sulit mengharapkan Keuangan pemerintah daerah untuk mengangani bencana dengan skala yang masif seperti ini. Kami dapat merasakan bahwa Para Kepala Daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca kebijakan efisiensi APBD," ungkapnya. 

Sehingga, kata Sultan, dirinya berkesimpulan bahwa jika mengacu pada Undang-Undang Penanggulangan Bencana, maka Peristiwa bencana ini telah masuk dalam kategori Bencana Nasional. Bahkan juga bisa dikategorikan sebagai bencana Ekologis.

"Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga Cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan," terangnya.

Dampak dari bencana banjir ini, tambahnya, telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan update terkait korban meninggal dunia akibat bencana alam banjir hingga tanah longsor yang menerjang 3 provinsi di pulau Sumatera.

Korban meninggal dunia di Sumut capai 166 orang, Aceh 47 orang, dan Sumbar 90 orang. Data ini disampaikan saat konferensi pers Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Sabtu (29/11) sore kemarin. 

Selain korban meninggal dunia, ada pula korban yang sampai saat ini masih hilang. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan