Kasus Penimbunan BBM, Polisi Endus Keterlibatan Pegawai SPBU

BBM: Tersangka GM saat digiring dari ruang tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kemarin.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Lebong.
Seorang pria berinisial GM ditangkap saat mengangkut sekitar 130 liter BBM jenis Pertalite secara ilegal pada Rabu, 8 Mei 2025 lalu.
Tersangka ditangkap di jalan lintas Desa Sukabumi, Kecamatan Lebong Sakti, saat hendak membawa BBM bersubsidi tersebut ke kediamannya di Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima jerigen berisi BBM yang diangkut menggunakan mobil minibus.
Baca Juga: Sinergi Kolaborasi KPK, Bupati BU Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi
GM diketahui tidak memiliki izin resmi untuk membeli dan mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan bahwa GM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada GM saja. Dari hasil penyelidikan lanjutan, terendus adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang memfasilitasi aksi ilegal tersebut.
"Indikasi kuat ada oknum SPBU yang terlibat. Dugaan ini muncul dari penggunaan barcode palsu dan pengisian berulang yang lolos pengawasan," ungkap Rabnus.
Rabnus menambahkan, penyidik Polres Lebong telah memanggil pengelola SPBU terkait untuk dimintai keterangan dan berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada petugas yang berperan dalam praktik ilegal tersebut.
"Proses hukum lanjutan kini masih berlangsung guna mengusut tuntas jaringan yang terlibat," pungkas Rabnus.