Tunggakan Pajak DD/ADD 2024, Inspektorat Ancam Tindak Tegas

Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong mengeluarkan peringatan keras kepada puluhan desa yang belum melunasi kewajiban pajak Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Teguran ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, pada Selasa (20/5), setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah kecamatan.

"Bagi desa-desa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak DD dan ADD, ini akan menjadi perhatian serius dari kami. Jika tidak segera diselesaikan, konsekuensinya bisa masuk ke ranah hukum dan menghambat pencairan anggaran tahap selanjutnya," tegas Nurmanhuri. 

Ia menambahkan bahwa penyelesaian pajak tersebut penting agar program desa tidak terganggu.

Baca Juga: Satlantas Polres BU Gelar Giat Police Goes To School

Untuk itu, pihaknya mengimbau desa yang belum menyelesaikan tunggakan pajak tersebut dapat segera di selesaikan untuk memperlancar proses penyaluran anggaran tahap pertama.

"Pastinya, desa-desa yang belum menyelesaikan pajak ini akan menjadi pengawasan Inspektorat Lebong. Harapan kami tunggakan pajak tersebut dapat segera di selesaikan," pungkas Nurmanhuri. 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, mengungkapkan saat ini masih terdapat puluhan desa yang belum menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.

Meskipun pelunasan tidak menjadi syarat utama pencairan tahap pertama DD/ADD 2024, namun jika terus tertunda, hal ini akan berdampak besar terhadap pencairan dana di tahun 2025.

"Rata-rata kewajiban pajak desa berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per tahun. Jika tidak segera diselesaikan, masyarakat yang akan merasakan dampaknya karena pembangunan bisa terhambat," tutup Harkita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan