Singgung Firli, Nyanyian Rossa Purbo dalam Sidang Dinilai Buka Kotak Pandora Kasus Hasto

Yudi Purnomo Harahap sebagai mantan penyidik KPK mengapresiasi keterangan Rossa-foto :jpnn.com-

JAKARTA.koranradarlebong.com - Kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat membuka sejumlah fakta yang selama ini tidak muncul.

Yudi Purnomo Harahap sebagai mantan penyidik KPK mengapresiasi keterangan Rossa. Menurut dia, Rossa adalah salah satu saksi kunci yang dapat mengungkap kasus itu.

Rossa hadir dalam persidangan pada Jumat (9/5). Yudi menilai, kesaksian Rossa dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut sangat penting.

Dia menyebut, Rossa telah membuka kotak pandora dalam kasus Hasto. Dengan keterangan itu, Yudi yakin publik bisa melihat dan memahami rangkaian peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:57 Anak di Gaza Meninggal Karena Kekurangan Gizi Sejak Blokade Israel

”Sehingga semakin kemari jalannya sidang makin banyak fakta terkuak. Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK, yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan,” kata dia melalui keterangan persnya, pada Rabu (14/5).

Dalam persidangan tersebut, Rossa mengungkap beberapa hal. Di antaranya terkait dengan pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Padahal saat itu OTT masih belum selesai. Rossa menilai tindakan itu sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut.

Tidak sampai di situ, Rossa mengaku setelah Firli menyampaikan OTT itu kepada publik, dia diganti. Bahkan Firli memulangkan Rossa ke instansi asalnya yakni Polri.

Dia juga memastikan bahwa pemilik nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto. Bahkan, dia juga mengungkap proses OTT termasuk upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan perintah menceburkan ponsel ke dalam air.

”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto, yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” jelasnya.

Yudi pun menilai kesaksian yang sudah disampaikan oleh Rossa membuka hal-hal baru. Salah satunya perbuatan yang dilakukan Firli Bahuri saat masih memimpin KPK.

Dengan kesaksian tersebut, dia menilai isu kriminalisasi dan politisasi kasus Hasto menjadi makin tidak relevan. Sebab, fakta-fakta persidangan sudah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

”Strategi jaksa sudah tepat, diawal sidang langsung menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka agar hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK,” kata dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan