Pemerintah Beri Tunjangan Rp 50 Juta Per Tahun Kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional
Pemerintah Beri Tunjangan Rp 50 Juta Per Tahun Kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakah tokoh yang menerima Gelar Pahlawan Nasional juga akan mendapatkan tunjangan tahunan. Tunjangan tahunan tersebut bakal diberikan kepada ahli waris yang juga menerima piagam pada Senin (10/11). “Kami beri dukungan Rp 50 juta per tahun. Ya enggak banyak,” ucap Gus Ipul di Istana Negara.
Gus Ipul menuturkan bahwa tunjangan itu sebagai bentuk dukungan dan silaturahmi kepada pihak ahli waris dan keluarga yang menerima Gelar Pahlawan Nasional.
“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,“ jelasnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11) dilansir dari JPNN.COM
Pemberian gelar itu diselenggarakan dalam acara “Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025”. Pemberian Gelar Pahlawan Nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 TK Tahun 20265 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Adapun, 10 nama Pahlawan Nasional tersebut, sebagai berikut:
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur; 2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah; 3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur; 4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat; 5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat; 6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah; 7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur; 9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan 10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara. (mcr4/jpnn)